PADA HARI RABU TANGGAL 21 MARET 2012 JAM 12.00 WIB, KAPOLSEK CANDIPURO AJUN KOMISARIS POLISI H. SUTOPO.SH DAN WAKA POLSEK CANDIPURO AIPTU SUGIONO , KANIT BINMAS BRIPKA G. ABU AGUNG DAN BRIPKA BUDI SUTRISNO MEMASANG SPANDUK DAN STIKER HIMBAUAN LARANGAN MENIMBUN/MENYIMPAN BBM TANPA IJIN USAHA, YANG MELANGGAR UU NO 22 TAHUN 2001 PASAL 53 HURUF C.
PEMASANGAN SPANDUK DAN STIKER TERSEBUT DILAKSANAKAN BERSAMA MASYARAKAT DISEPANJANG JALAN DIWILAYAH KECAMATAN CANDIPURO DAN BERJALAN DENGAN AMAN DAN LANCAR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar